Tugas PPKN
Nama:Wiwit Tajusi
Kelas:X TO 3
Absen:35
Tema:Sosial Budaya
BAB 7:BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yakni budhayah atau bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Cicir dari budaya antara ain dapat dipelajari, diwariskan dan diteruskan, hidup dalam masyarakat, dikembangkan dan berubah, serta terintegrasi. Sementara itu, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti negara atau kota. Keberagaman definisi tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
a. G. A. Almond dan S. Verba (1990) menyatakan bahwa budaya politik merupakan orientasi dan sikap individu terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, juga sikap individu terhadap peranannya sendiri dalam system poliyik tersebut.
b. B. N. Marbun (2005) menulis bahwa budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
c. Larry Diamond (2003) menyebutkan bahwa budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
d. Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mendefinisikan budaya politik sebagai pola tingkah laku individu dan orientasi terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
e. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama atau sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
Macam-Macam Budaya Politik
*Budaya Politik Parokial
Pengertian budaya politik Parokial merupakan suatu budaya yang dimana terdapat tingkat partisipasi politik masyarakatnya yang masih sangat rendah. Tipe political culture yang satu ini sering ditemukan di masyarakat tradisional yang sifatnya sederhana.
Menurut Moctar Masoed atau Colin Mc. Andrew, politik Parokial akan terjadi karena masyarakat yang tidak akan mengetahui atau tidak akan menyadari tentang adanya pemerintahan atau sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
-Ruang lingkupnya kecil atau sempit.
-Masyarakatnya apatis.
-Pengetahuan masyarakat tentang politik masih sangat rendah.
-Masyarakat cenderung tidak perduli dan menarik diri dari wilayah politik.
-Masyarakatnya sangat jarang sekali berhadapan dengan adanya sistem politik.
-Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya pusat kewenangan maupun kekuasaan di suatu negara tersebut.
*Budaya Politik Kaula/ Subjek
Budaya politik Kaula ataupun Subjek merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi ataupun sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif biasa, namun sudah mengerti tentang adanya sistem politik serta mudah patuh terhadap undang-undang atau para aparat pemerintahan.
adapun Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
-Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap otoritas pemerintahan.
-Masyarakatnya masih terdapat bersikap biasa terhadap politik.
-Beberapa warga masih akan memberikan masukan atau permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari pemerintah.
-Masyarakatnya mau menerima keputusan yang tidak dapat dikoreksi maupun ditentang.
-Masyarakatnya telah sadar maupun memperhatikan sistem politik umum dan khusus pada objek output,lalu sedangkan kesadaran pada input atau sebagai aktor -politik masih cukup rendah.
Budaya Politik Partisipan
Budaya Politik Partisipan merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam tentang suatu sistem politik, struktur proses politik,maupun administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan yakni:
-Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak ataupun tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
-Masyarakatnya tidak akan langsung menerima keadaan, namun banyak memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
-Kehidupan politik yang di tengah-tengah masyarakat berperan sebagai sarana transaksi.
-Masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang aktif dalam berperan dalam politik.
Tujuan Politik
Mengacu pada definisi politik di atas, maka kita dapat mengetahui apa tujuan politik. Berikut ini adalah beberapa tujuan politik pada umumnya:
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan di masyarakat atau pemerintahan juga dapat diperoleh, dikelola, maupun dapat diterapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat maupun pemerintah dapat memperoleh, mengelola, atau menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
Untuk dapat mengupayakan penerapan atau pengelolaan politik di masyarakat maupun pemerintahan sesuai dengan kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Umum Budaya Politik
Rusadi Kantaprawira akan memberikan gambaran tentang ciri-ciri budaya politik Indonesia, yakni:
a. Konfigurasi subkultur di Indonesia masih beraneka ragam. Keanekaragaman subkultur ini akan ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) maupun pembangunan karakter (character building).
b. Budaya politik Indonesia juga akan bersifat parokial-kaula di satu pihak atau budaya politik partisipan di lain pihak. Masyarakat bawah masih banyak ketinggalan dalam menggunakan hak atau dalam memikul tanggung jawab politiknya. Hal ini tersebut akan disebabkan oleh adanya isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, serta ikatan primordial.lalu Sedangkan kaum elit politik yang sungguh-sungguh merupakan merupakan partisipan yang aktif. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh pendidikan yang modern.
c. Sifat ikatan primordial yang masih berurat atau berakar yang juga dikenal melalui indikator yang berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu, puritanisme maupun nonpuritanisme,atau yang lain-lain. Di samping itu, salah satu petunjuk yang masih berdirinya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit yang langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial maupun subkultur untuk tujuan perekrutan dukungan.
d. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme atau sifat patrimonial. Sebagai indikatornya dapat juga disebutkan antara lain, sikap asal bapak senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih banyak mempunyai keselarasan untuk dapat tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang akan menyandarkan atauun menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
e. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala adanya konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama akan berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
Fungsi Budaya Politik
Adapun fungsi budaya politik yang diantaranya yaitu:
Budaya politik sangat dalam peranannya yang dalam bidang pembangunan suatu negara.
Budaya politik dari masyarakat nan partisipan merupakan salah satu hal yang penting.
Dengan budaya politik maka akan bisa mengetahui sikap-sikap dari warga negara terhadap sistem politik.
Pemahaman budaya politik atau hubungannya dengan sistem politik adanya maksud individu dalam adanya melakukan kegiatannya didalam sistem politik maupun faktor-faktor apa saja – bisa akan menyebabkan hal tersebut dapat terjadi adanya pergeseran politik akan lebih mudah dapat dipahami maupun dimengerti.
Fungsi budaya politik nan paling primer adalah bisa disediakannya indikator serta instrumen buat warga negara tentang cara bagaimanakah seharusnya proses politik nan demokratis bisa akan berlangsung
SOAL A:
1.jelaskan pengertian budaya politik!
2.Jelaskan pengertian sosialisasi politik!
jawaban
1.Budaya merupakan sebuah pola atau perilaku dari suatu masyarakat dan orientasinya terhadap kehidupan berpolitik.
2.Sosialisasi politik adalah suatu proses penanaman nilai nilai politik yang dilakukan suatu generasi pada generasi lainnya melalui beragam media perantara misalnya keluarga, partai politik, sekolah, media massa dan lain sebagainya sehingga tercipta masyarakat yang mempunyai kesadaran politik.
Bab 8:Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4) Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1.politik luar negeri
2.pertahanan
3.keamanan
4.yustisi
5.moneter dan fiskal nasional
6.agama
7.norma
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Pemerataan dan keadilan
3. Menciptakan demokratisasi
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal
Tugas khusus tujuan, yaitu:
Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional
Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
SOAL A:
1Jelaskan latar belakang diadakannya otonomi daerah!
2.Sebutkan contoh urusan pemerintahan apsolut!
jawaban
1.Latar belakangnya adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi daerahnya masing-masing
2.Contoh urusan pemerintahan absolut :
A. Politik luar negeri
B. Pertahanan
C. Keamanan
D. Yuistice
E. Moneter dan fiscal nasional
F. Agama
Atas pandemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi keshatan. Ekonomi kestabilan nasional dll.
Soal:
A.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjafinya musibah pandemi covid 19 ini itu apa saja?
B.Dan berdampak apa saja dikehidupan:
1.pribadi anda,
2. keluarga,
3. masyarakat
C.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
D.Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia.
E.Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?JAWABAN
A. Ancaman yang paling berpengaruh menurut saya adalah :
Penularan Virus
Penularan virus yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga,biasanya penularan ini ditularkan oleh orang yang baru saja pulang berpergian dari perantauan, dan juga orang yang baru saja berpergian dari wilayah yang sudah tercemar virus ini.Jika masyarakat tidak mengikuti aturan pemerintah untuk tetap mengisolasikan diri di rumah, maka kondisi kesehatan masyarakat bisa terancam.
Kesadaran Masyarakat
Penularan virus sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat yang kurang.Jika kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan pemerintah seperti tidak keluar rumah jika tidak penting, menghindari keramaian, dan menjaga kebersihan itu kurang maka virus ini sangat cepat penularannya.
Berita Hoax
Berita hoax tentang Virus covid 19 juga menjadi ancaman bagi masyarakat, karena berita yang tidak benar dapat membuat masyarakat gelisah.B.Dampak Ancaman tersebut
1.Pribadi
Bagi pribadi saya sendiri, ancaman tersebut bisa berpengaruh bagi diri saya sendiri. Karena jika ancaman tersebut tidak bisa dikendalikan, saya juga bisa terkena imbasnya seperti tidak bisa keluar rumah bahkan sekolah, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, dan bahkan juga bisa tertular virus corona ini.
2.Keluarga
Dampak ancaman tersebut juga bisa berpengaruh bagi lingkungan keluarga,jika salah seorang anggota keluarga tersebut tertular maka hubungan didalam keluarga tersebut bisa berkurang bahkan bisa hilang karena takut menularkan keanggota lainya.
3.Masyarakat
Ancaman tersebut juga bisa berpengaruh kepada lingkungan masyarakat. Kegiatan kegiatan sosial didalam masyarakat akan menghilang, dan hubungan sosial akan berkurang.C.Yang harus dilakuan untuk mengatasi pandemi ini.
Yang harus dilakukan untuk mengatasi pandemi ini sebenarnya cukup mudah yaitu hanya dengan cara menjaga kebersihan, selalu waspada, menaati anjuran pemerintah, dan meningkatkan kesadaran.Setelah srmua itu terpenuhi maka wabah penyakit ini bisa hilang.
D.Apakah penting kesadaran diri
Ya, kesadaran diri sangat penting dalam kondisi apapun, seperti sekarang yaitu dalam menghadapi wabah ini. Kesadaran diri sangat berpengaruh dalam penularan virus corona ini, jika kesadaran diri kurang seperti tidak menjaga kesahatan, dan tidak waspada, maka wabah ini tidak akan ada ujungnya. Jadi kesadaran diri itu penting untuk mengurangi wabah ini.E. Dampak ketidak Sadaran manusia
Kesadaran manusia sangat berpengaruh terhadap segalanya, jika manusia itu tidak mempunyai kesadaran diri maka wabah ini akan sangat memanas, penyebaran virus akan cepat, penyakit dimana mana, dan korban akan selalu bertambah.
Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer, tetapi juga nonfisik/nonmiliter. Silahkan analisis, mengapa hal dibawah ini bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan NRI yaitu 1. Radikalisme; 2. liberalisme; 3. sikap acuh; 4. cyber crime; 5. wabah penyakit ( Covid 19 Corona). Berikan alasannya masing-masing!
Jawaban:
1. karena radikalisme dapat menimbulkan berbagai tindakan teror yang tak jarang memakan korban jiwa seakan menjadi cara dan senjata utama dalam menyampaikan pemahaman mereka dalam berupaya untuk mencapai perubahan.Berbagai propaganda radikal juga masih terlihat di beberapa tempat.Dalam hal ini pemerintah tidak boleh sama sekali lengah karena paham-paham radikal yang ada akan semakin meluas di Indonesia
2.Karena liberalisme dapat menekankan pada aspek kebebasan individual.Dampaknya liberalisme yang di bawa oleh globalisasi memepengaruhi pikiran masyarakat indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut.Paparan liberalisasi apabila tidak di batasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa indonesia sesungguhnya
3. karena sikap Acuh merupakan wilayah Rentan yang menyuburkan jaringan terorisme sehingga peran generasi muda dalam pencegahan terorisme sangat dibutuhkan
4. karena cyber crime adalah tindakan kejahatan yang yang dilancarkan melalui dunia maya, perubahan serangan kepada server untuk mendapatkan akses ke dalam server tersebut atau membuat lemah server tersebut.Hal tersebut juga dapat menyebabkan penipuan atau pemalsuan
5. karena wabah penyakit seperti cover 19 Corona dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan dapat meningkatkan kekhawatiran dan kecemasan terjadinya resensi Global.Covid - 19 Corona juga dapat mengganggu aktivitas dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kelas:X TO 3
Absen:35
Tema:Sosial Budaya
BAB 7:BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yakni budhayah atau bentuk jamak dari budhi yang berarti akal. Cicir dari budaya antara ain dapat dipelajari, diwariskan dan diteruskan, hidup dalam masyarakat, dikembangkan dan berubah, serta terintegrasi. Sementara itu, kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis, yang berarti negara atau kota. Keberagaman definisi tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
a. G. A. Almond dan S. Verba (1990) menyatakan bahwa budaya politik merupakan orientasi dan sikap individu terhadap sistem politik dan bagian-bagiannya, juga sikap individu terhadap peranannya sendiri dalam system poliyik tersebut.
b. B. N. Marbun (2005) menulis bahwa budaya politik adalah pandangan politik yang memengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
c. Larry Diamond (2003) menyebutkan bahwa budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
d. Prof. Dr. H. Rusadi Kantaprawira, S.H. mendefinisikan budaya politik sebagai pola tingkah laku individu dan orientasi terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
e. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama atau sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
Macam-Macam Budaya Politik
*Budaya Politik Parokial
Pengertian budaya politik Parokial merupakan suatu budaya yang dimana terdapat tingkat partisipasi politik masyarakatnya yang masih sangat rendah. Tipe political culture yang satu ini sering ditemukan di masyarakat tradisional yang sifatnya sederhana.
Menurut Moctar Masoed atau Colin Mc. Andrew, politik Parokial akan terjadi karena masyarakat yang tidak akan mengetahui atau tidak akan menyadari tentang adanya pemerintahan atau sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
-Ruang lingkupnya kecil atau sempit.
-Masyarakatnya apatis.
-Pengetahuan masyarakat tentang politik masih sangat rendah.
-Masyarakat cenderung tidak perduli dan menarik diri dari wilayah politik.
-Masyarakatnya sangat jarang sekali berhadapan dengan adanya sistem politik.
-Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya pusat kewenangan maupun kekuasaan di suatu negara tersebut.
*Budaya Politik Kaula/ Subjek
Budaya politik Kaula ataupun Subjek merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi ataupun sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif biasa, namun sudah mengerti tentang adanya sistem politik serta mudah patuh terhadap undang-undang atau para aparat pemerintahan.
adapun Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
-Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap otoritas pemerintahan.
-Masyarakatnya masih terdapat bersikap biasa terhadap politik.
-Beberapa warga masih akan memberikan masukan atau permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari pemerintah.
-Masyarakatnya mau menerima keputusan yang tidak dapat dikoreksi maupun ditentang.
-Masyarakatnya telah sadar maupun memperhatikan sistem politik umum dan khusus pada objek output,lalu sedangkan kesadaran pada input atau sebagai aktor -politik masih cukup rendah.
Budaya Politik Partisipan
Budaya Politik Partisipan merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam tentang suatu sistem politik, struktur proses politik,maupun administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan yakni:
-Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak ataupun tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
-Masyarakatnya tidak akan langsung menerima keadaan, namun banyak memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
-Kehidupan politik yang di tengah-tengah masyarakat berperan sebagai sarana transaksi.
-Masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang aktif dalam berperan dalam politik.
Tujuan Politik
Mengacu pada definisi politik di atas, maka kita dapat mengetahui apa tujuan politik. Berikut ini adalah beberapa tujuan politik pada umumnya:
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan di masyarakat atau pemerintahan juga dapat diperoleh, dikelola, maupun dapat diterapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat maupun pemerintah dapat memperoleh, mengelola, atau menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
Untuk dapat mengupayakan penerapan atau pengelolaan politik di masyarakat maupun pemerintahan sesuai dengan kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Umum Budaya Politik
Rusadi Kantaprawira akan memberikan gambaran tentang ciri-ciri budaya politik Indonesia, yakni:
a. Konfigurasi subkultur di Indonesia masih beraneka ragam. Keanekaragaman subkultur ini akan ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) maupun pembangunan karakter (character building).
b. Budaya politik Indonesia juga akan bersifat parokial-kaula di satu pihak atau budaya politik partisipan di lain pihak. Masyarakat bawah masih banyak ketinggalan dalam menggunakan hak atau dalam memikul tanggung jawab politiknya. Hal ini tersebut akan disebabkan oleh adanya isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, serta ikatan primordial.lalu Sedangkan kaum elit politik yang sungguh-sungguh merupakan merupakan partisipan yang aktif. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh pendidikan yang modern.
c. Sifat ikatan primordial yang masih berurat atau berakar yang juga dikenal melalui indikator yang berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu, puritanisme maupun nonpuritanisme,atau yang lain-lain. Di samping itu, salah satu petunjuk yang masih berdirinya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit yang langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial maupun subkultur untuk tujuan perekrutan dukungan.
d. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme atau sifat patrimonial. Sebagai indikatornya dapat juga disebutkan antara lain, sikap asal bapak senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih banyak mempunyai keselarasan untuk dapat tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang akan menyandarkan atauun menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
e. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala adanya konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama akan berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
Fungsi Budaya Politik
Adapun fungsi budaya politik yang diantaranya yaitu:
Budaya politik sangat dalam peranannya yang dalam bidang pembangunan suatu negara.
Budaya politik dari masyarakat nan partisipan merupakan salah satu hal yang penting.
Dengan budaya politik maka akan bisa mengetahui sikap-sikap dari warga negara terhadap sistem politik.
Pemahaman budaya politik atau hubungannya dengan sistem politik adanya maksud individu dalam adanya melakukan kegiatannya didalam sistem politik maupun faktor-faktor apa saja – bisa akan menyebabkan hal tersebut dapat terjadi adanya pergeseran politik akan lebih mudah dapat dipahami maupun dimengerti.
Fungsi budaya politik nan paling primer adalah bisa disediakannya indikator serta instrumen buat warga negara tentang cara bagaimanakah seharusnya proses politik nan demokratis bisa akan berlangsung
SOAL A:
1.jelaskan pengertian budaya politik!
2.Jelaskan pengertian sosialisasi politik!
jawaban
1.Budaya merupakan sebuah pola atau perilaku dari suatu masyarakat dan orientasinya terhadap kehidupan berpolitik.
2.Sosialisasi politik adalah suatu proses penanaman nilai nilai politik yang dilakukan suatu generasi pada generasi lainnya melalui beragam media perantara misalnya keluarga, partai politik, sekolah, media massa dan lain sebagainya sehingga tercipta masyarakat yang mempunyai kesadaran politik.
Bab 8:Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4) Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1.politik luar negeri
2.pertahanan
3.keamanan
4.yustisi
5.moneter dan fiskal nasional
6.agama
7.norma
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan rakyat
Pemerataan dan keadilan
3. Menciptakan demokratisasi
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal
Tugas khusus tujuan, yaitu:
Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional
Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
SOAL A:
1Jelaskan latar belakang diadakannya otonomi daerah!
2.Sebutkan contoh urusan pemerintahan apsolut!
jawaban
1.Latar belakangnya adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi daerahnya masing-masing
2.Contoh urusan pemerintahan absolut :
A. Politik luar negeri
B. Pertahanan
C. Keamanan
D. Yuistice
E. Moneter dan fiscal nasional
F. Agama
Atas pandemi covid 19 ini menjadi suatu ancaman bagi keshatan. Ekonomi kestabilan nasional dll.
Soal:
A.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjafinya musibah pandemi covid 19 ini itu apa saja?
B.Dan berdampak apa saja dikehidupan:
1.pribadi anda,
2. keluarga,
3. masyarakat
C.Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
D.Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi covid 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia.
E.Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?JAWABAN
A. Ancaman yang paling berpengaruh menurut saya adalah :
Penularan Virus
Penularan virus yang begitu cepat sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga,biasanya penularan ini ditularkan oleh orang yang baru saja pulang berpergian dari perantauan, dan juga orang yang baru saja berpergian dari wilayah yang sudah tercemar virus ini.Jika masyarakat tidak mengikuti aturan pemerintah untuk tetap mengisolasikan diri di rumah, maka kondisi kesehatan masyarakat bisa terancam.
Kesadaran Masyarakat
Penularan virus sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat yang kurang.Jika kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan pemerintah seperti tidak keluar rumah jika tidak penting, menghindari keramaian, dan menjaga kebersihan itu kurang maka virus ini sangat cepat penularannya.
Berita Hoax
Berita hoax tentang Virus covid 19 juga menjadi ancaman bagi masyarakat, karena berita yang tidak benar dapat membuat masyarakat gelisah.B.Dampak Ancaman tersebut
1.Pribadi
Bagi pribadi saya sendiri, ancaman tersebut bisa berpengaruh bagi diri saya sendiri. Karena jika ancaman tersebut tidak bisa dikendalikan, saya juga bisa terkena imbasnya seperti tidak bisa keluar rumah bahkan sekolah, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, dan bahkan juga bisa tertular virus corona ini.
2.Keluarga
Dampak ancaman tersebut juga bisa berpengaruh bagi lingkungan keluarga,jika salah seorang anggota keluarga tersebut tertular maka hubungan didalam keluarga tersebut bisa berkurang bahkan bisa hilang karena takut menularkan keanggota lainya.
3.Masyarakat
Ancaman tersebut juga bisa berpengaruh kepada lingkungan masyarakat. Kegiatan kegiatan sosial didalam masyarakat akan menghilang, dan hubungan sosial akan berkurang.C.Yang harus dilakuan untuk mengatasi pandemi ini.
Yang harus dilakukan untuk mengatasi pandemi ini sebenarnya cukup mudah yaitu hanya dengan cara menjaga kebersihan, selalu waspada, menaati anjuran pemerintah, dan meningkatkan kesadaran.Setelah srmua itu terpenuhi maka wabah penyakit ini bisa hilang.
D.Apakah penting kesadaran diri
Ya, kesadaran diri sangat penting dalam kondisi apapun, seperti sekarang yaitu dalam menghadapi wabah ini. Kesadaran diri sangat berpengaruh dalam penularan virus corona ini, jika kesadaran diri kurang seperti tidak menjaga kesahatan, dan tidak waspada, maka wabah ini tidak akan ada ujungnya. Jadi kesadaran diri itu penting untuk mengurangi wabah ini.E. Dampak ketidak Sadaran manusia
Kesadaran manusia sangat berpengaruh terhadap segalanya, jika manusia itu tidak mempunyai kesadaran diri maka wabah ini akan sangat memanas, penyebaran virus akan cepat, penyakit dimana mana, dan korban akan selalu bertambah.
Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer, tetapi juga nonfisik/nonmiliter. Silahkan analisis, mengapa hal dibawah ini bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan NRI yaitu 1. Radikalisme; 2. liberalisme; 3. sikap acuh; 4. cyber crime; 5. wabah penyakit ( Covid 19 Corona). Berikan alasannya masing-masing!
Jawaban:
1. karena radikalisme dapat menimbulkan berbagai tindakan teror yang tak jarang memakan korban jiwa seakan menjadi cara dan senjata utama dalam menyampaikan pemahaman mereka dalam berupaya untuk mencapai perubahan.Berbagai propaganda radikal juga masih terlihat di beberapa tempat.Dalam hal ini pemerintah tidak boleh sama sekali lengah karena paham-paham radikal yang ada akan semakin meluas di Indonesia
2.Karena liberalisme dapat menekankan pada aspek kebebasan individual.Dampaknya liberalisme yang di bawa oleh globalisasi memepengaruhi pikiran masyarakat indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut.Paparan liberalisasi apabila tidak di batasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa indonesia sesungguhnya
3. karena sikap Acuh merupakan wilayah Rentan yang menyuburkan jaringan terorisme sehingga peran generasi muda dalam pencegahan terorisme sangat dibutuhkan
4. karena cyber crime adalah tindakan kejahatan yang yang dilancarkan melalui dunia maya, perubahan serangan kepada server untuk mendapatkan akses ke dalam server tersebut atau membuat lemah server tersebut.Hal tersebut juga dapat menyebabkan penipuan atau pemalsuan
5. karena wabah penyakit seperti cover 19 Corona dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan dapat meningkatkan kekhawatiran dan kecemasan terjadinya resensi Global.Covid - 19 Corona juga dapat mengganggu aktivitas dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Komentar
Posting Komentar